Terseret Kasus Kredit Fiktif Rp 10 Miliar, Mas Agus Masuk Bui

Terseret Kasus Kredit Fiktif Rp 10 Miliar, Mas Agus Masuk Bui
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA -  Penyidik Kejari Surabaya menetapkan Agus Siswanto sebagai tersangka kredit fiktif pemerintah dan langsung menahannya Kamis malam (25/7).

Dialah yang mengajukan kredit dan membuat dokumen palsu sebagai syarat pengajuan kredit.

Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto menyatakan, pria asal Lakarsantri itu dijadikan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Tersangka kami panggil sebagai saksi. Setelah kami temukan dua alat bukti yang cukup, kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka," ujar Anton.

Modusnya, lanjut Anton, Agus bekerja sama dengan Lenny Kusumawati yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Dia membuat bukti-bukti palsu seperti surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan KTP untuk memudahkan dalam memperoleh kredit.

Namun, setelah cair, kredit tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Kredit yang diajukan Agus Rp 1,8 miliar.

"Dia menikmati Rp 390 juta. Yang Rp 1 miliar lebih dinikmati LK (Lenny Kusumawati, Red) untuk keperluan pribadi,'' ungkapnya.

Agus mengajukan kredit fiktif ke bank dan menikmati Rp 390 juta untuk kepentingan pribadinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News