Ngemplang Pajak, HS Dimasukkan ke Nusakambangan

Ngemplang Pajak, HS Dimasukkan ke Nusakambangan
Nusakambangan. Ilustrasi Foto: Ist/dok.JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I melakukan tindakan tegas terhadap seorang pengusaha asal Jabar berinisial HS.

HS dijebloskan ke penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah, lantaran mengemplang pajak sebesar Rp 6 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I, Yoyok Satioutomo mengatakan,
sebetulnya ada enam orang yang sedang dibidik dan segera akan dihukum serupa.

Hanya saja, lima orang di antaranya langsung mengurus pembayaran pajak dan kerugian negara dengan nilai rata-rata Rp 1 miliar.

"Yang lima takut, jadi langsung membayar. Nah, yang satu itu bandel. Bahkan dia mengajak orang lain untuk tidak membayar pajak," ujarnya saat ditemui di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, kemarin.

Alasan pemilihan LP Batu, Nusakambangan karena LP Kebonwaru dianggap terlalu nyaman, sekaligus untuk memberikan efek jera.

Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan mengimbau masyarakat untuk taat pajak. Pasalnya, hasil dari pajak akan digunakan sebagai dana pembangunan.

Anggaran dari pemerintah pusat berupa dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK), 54 persennya didapat dari pajak.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I melakukan tindakan tegas terhadap seorang pengusaha asal Jabar berinisial HS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News