Target Rp 42,6 Triliun, Realisasi Pajak Baru 15 Persen

jpnn.com, SURABAYA - Kewajiban pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2017.
Tanggal itu bersamaan dengan berakhirnya masa tax amnesty.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I mendorong masyarakat melaporkan SPT secara online dengan menggunakan mekanisme e-filing.
Jadi, wajib pajak terhindar dari penumpukan antrean yang lazim terjadi pada akhir masa pelaporan SPT.
Plt Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Jatim I Ardi Permadi menyebutkan, jumlah pelaporan SPT PPh orang pribadi hingga Selasa (21/3) mencapai 110 ribu SPT. Data tersebut masuk mulai 1 Januari 2017.
’’Acuan kami tahun lalu, pelaporan SPT yang diterima pada periode 1 Januari hingga 31 Maret 2016 sebanyak 220 ribu SPT. Artinya, baru separuh wajib pajak yang telah melaksanakan kewajibannya,’’ kata Ardi, Rabu (22/3).
Dengan waktu tersisa diyakini bakal terjadi antrean yang sangat panjang bila wajib pajak melaporkan SPT secara manual.
Antrean itu belum menghitung wajib pajak yang mendaftarkan amnesti pajak pada akhir waktu.
Kewajiban pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2017.
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta