Tax Amnesty Segera Berakhir, Partisipasi UMKM Tinggi

jpnn.com, SURABAYA - Animo pelaku sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengikuti tax amnesty terus meningkat hingga periode ketiga.
Apalagi, layanan amnesti pajak berakhir sepuluh hari ke depan.
Karena itu, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I mendorong masyarakat yang belum berpartisipasi supaya segera memanfaatkan layanan tersebut.
Kepala Kanwil DJP Jatim I Estu Budiarto menyatakan, setelah program TA berakhir, pihaknya siap mengimplementasikan pasal 18 UU Pengampunan Pajak.
Jika ada yang belum dicantumkan dalam surat pernyataan, harta itu dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima wajib pajak (WP).
Dia menambahkan, jika DJP menemukan harta yang diperoleh sejak 1985–2015 dan belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh), harta tersebut dianggap tambahan penghasilan WP.
’’Selain pajak penghasilan, dikenai sanksi administrasi perpajakan 200 persen. Kami proses sesuai ketentuan,’’ paparnya di kantor DJP Jatim I, Selasa (21/2).
Hingga 20 Maret, uang tebusan yang terkumpul mencapai Rp 8,86 triliun.
Animo pelaku sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengikuti tax amnesty terus meningkat hingga periode ketiga.
- Promosikan Hasil Riset GRS BPDP, AII: Bisa Dihilirisasi Petani dan UMKM
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Tumbuh Berkelanjutan, Bank Raya Kembali Bukukan Kinerja Keuangan Positif
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah