Ngeri, Sanksi Gagal Penuhi 30 Persen Perempuan
Selasa, 11 Juni 2013 – 20:24 WIB

Ngeri, Sanksi Gagal Penuhi 30 Persen Perempuan
“Nah dalam hal ini memang aneh juga melihat Bawaslu yang sepertinya hanya menunggu bola. Tak ada opini dari mereka tentang kinerja KPU, terkait dengan verifikasi ini. Jika sejak awal Bawaslu melakukan pengawasan secara aktif dan memberi saran yang dianggap penting, maka memang tidak perlu ada kasus yang dibawa ke meja sengketa Bawaslu. Model kinerja Bawaslu seperti ini tak memberi sumbangan signifikan bagi penegakan pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, partisipatif dan terbuka,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Ketentuan di Peraturan KPU yang mewajibkan partai politik peserta Pemilu 2014 harus memenuhi syarat keterwakilan minimal 30 persen perempuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mutasi Letjen Kunto Bikin Heboh, Legislator Yakin TNI Independen
- Pengamat Sebut Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Preseden Buruk Bagi Demokrasi
- Martin Manurung: Presiden dan DPR Sepemikiran Tuntaskan RUU PPRT
- Robert Kardinal Sebut Masyarakat Papua Kecewa dengan Pelaksanaan Pemekaran
- Kontroversi Mutasi Letjen Kunto, Pengamat Militer Bicara Matahari Kembar
- Cuti Petahana di PSU Pilkada Banggai Disorot, Diduga Tak Pernah Ada