KPU Putuskan Empat Parpol Tanpa Caleg di Sejumlah Dapil
Senin, 10 Juni 2013 – 19:15 WIB

KPU Putuskan Empat Parpol Tanpa Caleg di Sejumlah Dapil
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan empat parpol Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di tiga Daerah Pemilihan (Dapil) akibat kurangnya keterwakilan perempuan yang tidak mencapai 30 persen. “Selain PKPI, Partai Gerindra juga TMS untuk dapil Jawa Barat IX, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di dapil Jawa Barat II dan Jawa Tengah III. Kemudian Partai Amanat Nasional (PAN) dari dapil Sumatera Barat I,” ujar Husni dalam Penyampaian Hasil Verifikasi Perbaikan Administrasi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) untuk DPR RI di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (10/6).
Keempat parpol itu adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Baca Juga:
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, PKPI dinyatakan TMS di Dapil Jawa Barat V, Jawa Barat VI, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) I.
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan empat parpol Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di tiga Daerah Pemilihan (Dapil) akibat kurangnya
BERITA TERKAIT
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen
- Versi Pengamat, Prabowo Tak Merestui Mutasi Letjen Kunto Arief
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Golkar Jabar Ganti 2 Ketua DPD Kota/Kabupaten, Dinilai Abaikan Amanah Bahlil