KPU Putuskan Empat Parpol Tanpa Caleg di Sejumlah Dapil

KPU Putuskan Empat Parpol Tanpa Caleg di Sejumlah Dapil
KPU Putuskan Empat Parpol Tanpa Caleg di Sejumlah Dapil
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan empat parpol Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di tiga Daerah Pemilihan (Dapil) akibat kurangnya keterwakilan perempuan yang tidak mencapai 30 persen.

Keempat parpol itu adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, PKPI dinyatakan TMS di Dapil Jawa Barat V, Jawa Barat VI, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) I.

“Selain PKPI, Partai Gerindra juga TMS untuk dapil Jawa Barat IX, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di dapil Jawa Barat II dan Jawa Tengah III. Kemudian Partai Amanat Nasional (PAN) dari dapil Sumatera Barat I,” ujar Husni dalam Penyampaian Hasil Verifikasi Perbaikan Administrasi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) untuk DPR RI di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (10/6).

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan empat parpol Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di tiga Daerah Pemilihan (Dapil) akibat kurangnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News