KPU Putuskan Empat Parpol Tanpa Caleg di Sejumlah Dapil
Senin, 10 Juni 2013 – 19:15 WIB

KPU Putuskan Empat Parpol Tanpa Caleg di Sejumlah Dapil
Keempat parpol yang dimaksud menurut Husni, dikenai sanksi tidak memiliki caleg di dapil-dapil tersebut pada saat digelarnya pelaksanaan Pemilu 2014 mendatang. Sanksi diberikan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dimana disebutkan, keterwakilan minimal 30 persen perempuan harus dipenuhi di tiap daerah pemilihan. Jika tidak, maka dikategorikan TMS pada dapil dimana syarat tidak dipenuhi.
“Salah penempatan nomor urut perempuan juga bisa dikategorikan TMS. Terhadap tidak terpenuhinya syarat yang berlaku, maka Peraturan KPU menyatakan parpol TMS pada suatu daerah pemilihan," kata Husni.
Meski begitu, parpol masih diberi kesempatan membela diri. Setelah KPU menyerahkan seluruh dokumen hasil verifikasi, partai politik diminta mencermatinya dan menyatakan pendapat.
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan empat parpol Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di tiga Daerah Pemilihan (Dapil) akibat kurangnya
BERITA TERKAIT
- Golkar Mengakui SOKSI Kepemimpinan Ahmadi Noor Supit
- P2PD: Gus Imin Dorong Kepala Daerah dari PKB Giat Berinovasi
- Pengamat: Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Ii Sumirat Lebih Parah dari Politik Uang
- Sikat Mafia Tanah, Sahroni Bakal Berkoordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan BPN
- Ahmad Dhani Irit Bicara Saat Hadiri Pemeriksaan di MKD DPR
- Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Marwan Demokrat: Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Nyata & Terukur