KPU Putuskan Empat Parpol Tanpa Caleg di Sejumlah Dapil
Senin, 10 Juni 2013 – 19:15 WIB

KPU Putuskan Empat Parpol Tanpa Caleg di Sejumlah Dapil
"Pimpinan parpol atau petugas penghubung, apabila ada menemukan kesalahan, maka segera memberikan bukti kesalahan KPU," ujarnya.
Kondisi ini langsung memancing reaksi keras, terutama dari keempat partai yang dimaksud. Secara tegas mereka menyatakan menolak hasil verifikasi dan keputusan KPU tersebut.
“Kami tidak mau terima. Dapil Jabar II dan Jateng III menurut saya sudah memenuhi persyaratan,” ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PPP, Fernita Darwis.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan empat parpol Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di tiga Daerah Pemilihan (Dapil) akibat kurangnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Golkar Mengakui SOKSI Kepemimpinan Ahmadi Noor Supit
- P2PD: Gus Imin Dorong Kepala Daerah dari PKB Giat Berinovasi
- Pengamat: Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Ii Sumirat Lebih Parah dari Politik Uang
- Sikat Mafia Tanah, Sahroni Bakal Berkoordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan BPN
- Ahmad Dhani Irit Bicara Saat Hadiri Pemeriksaan di MKD DPR
- Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Marwan Demokrat: Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Nyata & Terukur