Parpol Diminta Serahkan Laporan Keuangan Seluruh Caleg
Jumat, 07 Juni 2013 – 21:23 WIB

Parpol Diminta Serahkan Laporan Keuangan Seluruh Caleg
JAKARTA – Sesuai Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang hanya akan meminta laporan pengelolaan dana kampanye partai politik di setiap tingkatan.
Namun dalam laporan tersebut, parpol akan diminta melampirkan pengeluaran masing-masing calon anggota legislatif yang ada.
"Kami berinisiatif demikian karena selain parpol, para caleg juga kan menggunakan dana kampanye. Mereka mengumpulkan dan mengeluarkan dana, karena sistem (pemilu) kita proporsiobal dengan ditentukan suara terbanyak. Makanya caleg akan berusaha maksimal betul dan upaya berhasilnya tergantung pada seberapa keras dia berkampanye," ujar Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Jumat (7/6) petang.
Dalam melakukan pengawasan, kata Hadar, KPU tidak mungkin hanya mengandalkan laporan dana kampanye yang berasal dari partai politik saja. Namun saat ditanya seperti aa pengaturan di Peraturan KPU (PKPU) tersebut, hingga kini menurutnya masih terus dimatangkan.
JAKARTA – Sesuai Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang hanya akan meminta laporan pengelolaan dana kampanye
BERITA TERKAIT
- Golkar Mengakui SOKSI Kepemimpinan Ahmadi Noor Supit
- P2PD: Gus Imin Dorong Kepala Daerah dari PKB Giat Berinovasi
- Pengamat: Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Ii Sumirat Lebih Parah dari Politik Uang
- Sikat Mafia Tanah, Sahroni Bakal Berkoordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan BPN
- Ahmad Dhani Irit Bicara Saat Hadiri Pemeriksaan di MKD DPR
- Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Marwan Demokrat: Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Nyata & Terukur