Ngeri, Sanksi Gagal Penuhi 30 Persen Perempuan
Selasa, 11 Juni 2013 – 20:24 WIB

Ngeri, Sanksi Gagal Penuhi 30 Persen Perempuan
JAKARTA - Ketentuan di Peraturan KPU yang mewajibkan partai politik peserta Pemilu 2014 harus memenuhi syarat keterwakilan minimal 30 persen perempuan dalam setiap daerah pemilihan (dapil), seperti buah simalakama.
Menurut Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, di satu sisi kewajiban tersebut penting dalam rangka mendesak partai politik lebih peduli pada keterwakilan perempuan di dunia politik.
Baca Juga:
“Sementara di sisi lain, sanksi yang diberikan juga mengundang aspek kengerian yang mendalam. Yakni hilangnya hak seluruh caleg di dapil bersangkutan karena alasan tak terpenuhinya poin keterwakilan perempuan,” kata Ray di Jakarta, Selasa (11/6).
Menyikapi keputusan KPU yang memberi sanksi empat parpol tidak memiliki caleg di sejumlah dapil, Ray menilai parpol-parpol dapat menempuh upaya hukum.
JAKARTA - Ketentuan di Peraturan KPU yang mewajibkan partai politik peserta Pemilu 2014 harus memenuhi syarat keterwakilan minimal 30 persen perempuan
BERITA TERKAIT
- Robert Kardinal Sebut Masyarakat Papua Kecewa dengan Pelaksanaan Pemekaran
- Kontroversi Mutasi Letjen Kunto, Pengamat Militer Bicara Matahari Kembar
- Cuti Petahana di PSU Pilkada Banggai Disorot, Diduga Tak Pernah Ada
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS
- Bahlil: AMPI di Bawah Ketum Jerry Memiliki Posisi Strategis di Golkar
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum