Ngeseks Tak Gunakan Kondom Akan Disanksi
Minggu, 24 Juli 2011 – 04:37 WIB
MERAUKE - Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Kabupaten Merauke Provinsi Papua akan melakukan revisi terhadap Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Merauke nomor 5 tahun 2003 tentang Penanggulangan dan Penanganan HIV-AIDS di Kabupaten Merauke. ‘’Dan itu hanya bicara untuk tempat lokalisasi dan bar, diskotik. Nah, bagaimana dengan panti pijat dia masuk dimana. Ini yang harus diatur, karena masih bersifat diskriminatif,’’ katanya.
Revisi tersebut disebabkan terjadinya trend peningkatan Inveksi Penyakit Menular (IMS) tahun ini. Dimana, dalam 6 bulan terakhir angka IMS telah mencapai 6,65 persen dibandingkan sepanjang tahun 2010 hanya 2 persen lebih. Rencana revisi Perda Nomor 5 tahun 2003 tersebut diungkapkan Sekretaris KPA Kabupaten Merauke Heni Astuti Suparman, yang juga anggota DPRD Merauke dari Komisi A tersebut.
Menurut Heni, revisi atas Perda tersebut perlu dilakukan segera karena tidak memberi efek jera bagi pelanggarnya. Karenanya kata dia, dalam revisi Perda perlu pengaturan sanksi, bukan hanya mucikari, pekerja seks komersial (PSK),tetapi juga pelanggan yang tidak menggunakan kondom saat berhubungan intim dengan PSK .
Baca Juga:
MERAUKE - Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Kabupaten Merauke Provinsi Papua akan melakukan revisi terhadap Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Merauke
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka Penusukan Debt Collector, Aiptu FN Tetap Berdinas di Polres Lubuklinggau
- 113 Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi M 6,2 di Garut
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- GIGI Hingga Virgoun Siap Meriahkan Gebyar Gernas BBI BBWI 2024 di Riau
- SPBU Mini Tiba-Tiba Meledak, 3 Rumah Warga Ludes Terbakar
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Catat Biayanya