Ngotot Ikut Urus Desa, Kemendagri Dinilai Amputasi UU Desa

Ngotot Ikut Urus Desa, Kemendagri Dinilai Amputasi UU Desa
Ngotot Ikut Urus Desa, Kemendagri Dinilai Amputasi UU Desa

Padahal, selama puluhan tahun, desa di bawah Kemendagri hanya menjadi alas kaki kekuasaan penopang kekuasaan pemerintah tanpa otonomi yang jelas.
"Kemendagri, khususnya Direktorat Jenderal PMD, juga telah menjadi agen pemberdayaan kemiskinan yang terus-menerus menggunakan kemiskinan sebagai komoditi tanpa penyelesaian yang terukur, imbuhnya.

"Upaya Kemendagri yang bersikukuh mempertahankan urusan pemerintahan desa pada institusinya adalah manifestasi dari amputasi otonomi yang dijamin oleh UU Desa dan Pasal 18 B UUD Negara RI tersebut," katanya.

Argumentasi adanya konflik hukum dengan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang masih memberi kewenangan Kemendagri, menurut Ismail, itu bisa dikesampingkan karena yang berlaku dalam situasi konflik norma semacam ini adalah UU Desa sebagai lex specialist.

"Lagi pula, UU Pemda yang disahkan pada musim Pemilu juga terindikasi mengandung banyak kekeliruan karena tidak diharmonisasi dengan UU yang lain. Jadi, penggunaan UU Pemda sebagai argumentasi kewenangan Kemendagri dalam mengelola desa adalah keliru dan lari dari tujuan filosofis dan sosiologis UU Desa," pungkasnya.(fas/jpnn)


JAKARTA - Koordinator Sahabat Keadilan Desa (SaKa Desa), Ismail Hasani mengatakan Presiden Joko Widodo berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News