Nih, Penjelasan Menkeu soal Wajib Lapor Nasabah Bersaldo Minimal Rp 200 Juta

Mereka telah membayar pajak penghasilan yang telah dipotong dari pendapatannya. Karena itu, dia menekankan bahwa para pemilik rekening dengan batasan saldo tersebut tidak perlu khawatir.
"Jadi, sebetulnya masyarakat tidak perlu khawatir. Namun, bagi pemerintah, informasi itu penting untuk mendapatkan data mengenai keseluruhan potensi perpajakan dari sisi berapa tax payer, dari sisi aset, dan lainnya. Jadi, informasinya lebih kepada untuk melihat seluruh struktur perekonomian Indonesia,"jelasnya.
Sementara itu, Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo menguraikan, keputusan pemerintah menetapkan batasan saldo minimal Rp200 juta cukup beresiko.
Menurut dia, batasan saldo tersebut cukup rendah, sehingga kewajiban lapor tersebut bisa menyasar WP dalam jumlah besar. Dikhawatirkan Ditjen Pajak justru kewalahan mengolah data keuangan yang cukup banyak.
"Secara sosio-psikologis kurang bagus. Karena terkesan akan menyasar kelas menengah lagi. Bisa-bisa tujuan besarnya malah tidak tercapai. Jangan sampai ada kesan mau bangun database tapi semuanya dijaring. Ongkos administrasi juga jadi mahal. Seharusnya minimal Rp 500 juta sudah moderat sebagai batas bawah,"imbuhnya. (ken)
Menteri Keuangan menerbitkan PMK Nomor 70 Tahun 2017 sebagai turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta