Nih Tampang Pria Penginjak Al-Qur'an di Sukabumi, Itu Istrinya
Jumat, 06 Mei 2022 – 23:50 WIB
"Video tersebut sebenarnya sudah direkam tersangka pada 2020 dan disimpan untuk senjata istrinya jika sang suami kembali melakukan tindakan yang membuat kesal," ujar AKBP Zainal.
Ancaman SR ternyata kejadian setelah dia nekat mengunggah video tersebut ke Facebook dan berbuntut panjang.
AKBP Zainal menyebut kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan penjara enam tahun.
Lalu, Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Terhadap Agama yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara. (ant/lia/fat/jpnn)
Inilah pasangan suami istri (pasutri) penginjak Al-Qur'an di Sukabumi, Jabar. Aksi di pria menginjak kitab suci itu viral di media sosial.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu
- Fakta Mengerikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Sadis
- 3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ini Tertangkap, Penyuplai Siap-Siap Saja
- Buronan Paling Dicari Polisi Akhirnya Ditangkap
- Viral Peti Jenazah Dikirim dari Malaysia Diduga Kena Pajak, Ini Penjelasan Bea Cukai