Nikah di Luar KUA, Bayar Rp 600 Ribu

Nikah di Luar KUA, Bayar Rp 600 Ribu
Nikah di Luar KUA, Bayar Rp 600 Ribu

TARAKAN - Bulan lalu, pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 tentang Biaya Nikah dan Rujuk.
Peraturan pemerintah tersebut merupakan hasil revisi atau perubahan dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2004 tentang Jenis Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajar (PNPB) di lingkup Kementerian Agama.

“Peraturan pemerintah tersebut mengatur tentang urusan biaya pernikahan,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan, Imam Mohtar, belum lama ini.

Imam mengakui, pihaknya sudah sangat siap mengimplementasikan isi dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014.

Salah satunya adalah dengan bentuk menyosialisasikan kebijakan perubahan biaya nikah yang berkaitan dengan sejumlah syarat dan ketentuan. Indikatornya adalah waktu dan tempat.
“Kami sudah sosialisasikan surat edarannya ke KUA (Kantor Urusan Agama), tembusannya ke camat, ke kelurahan dan mungkin juga diumumkan di masjid-masjid,” ujarnya.

Adapun surat edaran dimaksud yakni, Surat Edaran Nomor Kd.16.114/PW.00/2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014.

Lebih lanjut, bagi pasangan calon pengantin yang ingin melangsungkan pernikahan di kantor urusan agama selama hari dan jam kerja normal, maka akan dibebaskan dari biaya nikah.

Sedangan jika menikah tidak di kantor urusan agama dan atau di luar jam kerja, diharuskan membayar tarif dengan besaran sesuai yang ditetapkan.

Yang dimaksud hari kerja normal adalah mulai hari Senin sampai Jumat, sedangkan jam kerja normal adalah dari pukul 07.30 hingga 16.00 Wita. Artinya, sesuai dengan peraturan waktu kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).

TARAKAN - Bulan lalu, pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 tentang Biaya Nikah dan Rujuk.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News