Nikah di Luar KUA, Bayar Rp 600 Ribu

Nikah di Luar KUA, Bayar Rp 600 Ribu
Nikah di Luar KUA, Bayar Rp 600 Ribu

“Biayanya adalah Rp 600 ribu, itu kalau di luar KUA dan di luar jam kerja. Tapi kalau nikahnya di kantor, Rp 0 alias gratis,” tuturnya.

Biaya Rp 600 ribu tersebut, kata Imam, terdiri dari biaya transportasi dan biaya profesi yang disetorkan ke bank yang memang telah ditunjuk oleh pihak kementerian agama, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Alasannya, bank ini tersebar di seluruh Indonesia.
Biaya nikah ini pun nantinya akan masuk ke kas Negara. “Sistemnya sekarang calon pengantin menyetor sendiri. Jadi nanti bayarnya ke bank, buktinya dikirim kembali ke KUA,” ujar Imam.

Di lain hal, untuk saat ini Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan memiliki 4 orang penghulu berstatus pegawai negeri sipil dan 1 orang Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) berstatus non-pegawai negeri sipil di setiap kelurahan, atau total pegawai dengan fungsi sejenis sebanyak 20 orang.

Imam pun menjelaskan tentang tugas penghulu dan P3N yang selama ini menurutnya terjadi salah arti di masyarakat.

“Ini harus diingat, menikahkan itu bukan tugasnya penghulu, bukan tugasnya KUA. Tugas KUA itu mencatat, menghadiri dan menyaksikan jalannya pernikahan. Nah, yang menikahkan itu wali nikah, atau orang tua, atau orang yang memang ditunjuk,” ucapnya.

“Soal baca doa, juga bukan tugas KUA,” sambung Imam menuntaskan. (izo/ndy)


TARAKAN - Bulan lalu, pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 tentang Biaya Nikah dan Rujuk.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News