Nikah Massal Usia Senja

Nikah Massal Usia Senja
Nikah Massal Usia Senja
“Itu sudah sesuai dengan ketentuan UU No 23 Tahun 2006,” kata Dicky seperti yang dilansir Radar Bogor (JPNN Group), Kamis (13/6).

   

Seluruh pasangan itu, memiliki rentang usia dari 40 hingga 60 tahun. “Kami bantu mereka untuk memberikan kemudahan agar bisa mengurus surat-surat, seperti akta kelahiran untuk anaknya dan tidak lagi hanya dicantumkan nama ibu, serta surat lainnya,” paparnya.(ram/b)
Berita Selanjutnya:
PPKD Bakal Jadi Embrio PRJ

BOGOR - Ragam kegiatan dilaksanakan memeriahkan HJB ke-531. Salah satunya nikah massal yang digagas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News