Nikita Mirzani Bilang Begini Setelah Eksepsi Kasus Penganiayaan Ditolak

Nikita Mirzani Bilang Begini Setelah Eksepsi Kasus Penganiayaan Ditolak
Nikita Mirzani. Foto dok jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Eksepsi Nikita Mirzani dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief ditolak oleh jaksa penuntut umum (JPU). Hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3).

Nikita Mirzani mengaku tidak masalah eksepsi yang telah dibacakannya ditolak.

"Enggak kecewa sama sekali, enggak kaget," kata Nikita Mirzani.

Presenter acara Nih Kita Kepo itu memastikan siap menjalani sidang kasus dugaan penganiayaan tersebut hingga akhir.

"Emang harus dilanjutkan," beber Nikita Mirzani.

Sidang kasus dugaan penganiayaan Nikita Mirzani terhadap mantan suaminya, Dipo Latief bakal dilanjutkan pada 12 Maret 2020. Sidang nantinya berisi agenda putusan sela.

Seperti diketahui, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan pada 2018 lalu. Dia lapor polisi karena adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan mantan istrinya itu.

Hingga akhirnya Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan sejak tahun lalu. Bahkan awal Februari 2020 dirinya sempat ditahan polisi setelah dijemput di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Sidang kasus dugaan penganiayaan Nikita Mirzani terhadap mantan suaminya, Dipo Latief bakal dilanjutkan pada 12 Maret 2020. Sidang nantinya berisi agenda putusan sela.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News