Nikita Mirzani Ditahan, Kasie Intel Kejari Serang Ungkap Alasannya

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani ditahan di Rutan Negara Kelas II B Serang terhitung sejak Selasa (25/10).
Pemain film Nenek Gayung itu bakal ditahan selama 20 hari ke depan.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Rezkinil Jusar menjelaskan alasan ibu tiga anak itu ditahan.
"Kalau masalah penahahan adalah hak subjektif jaksa penuntut umum (JPU) untuk penahanannya," ujar Rezkinil Jusar dalam konferensi pers virtual, Selasa.
Akan tetapi, dia tak menjelaskan pertimbangan JPU perihal tersebut.
Meski begitu, menurutnya, penahanan terhadap Nikita Mirzani dilakukan demi kelancaranan proses persidangan nanti.
"Apa pun pertimbangannya untuk pelancar penuntutan," kata Rezkinil Jusar.
Sebelumnya, Polresta Serang Kota telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.
Aktris Nikita Mirzani menjalani penahanan di Rutan Negara Kelas II B Serang terhitung sejak Selasa (25/10).
- 3 Berita Artis Terheboh: Eriska Pisah dari Young Lex, Masa Penahanan Nikita Diperpanjang
- Nikita Mirzani Belum Disidang setelah 2 Bulan Ditahan, Ada Apa dengan Kasusnya?
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Polisi Beri Penjelasan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Kuasa Hukum Bilang Begini
- Masa Penahanan Nikita Mirzani dan Asisten Kembali Diperpanjang
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk