Nikita Mirzani Ditahan, Kasie Intel Kejari Serang Ungkap Alasannya

Nikita Mirzani Ditahan, Kasie Intel Kejari Serang Ungkap Alasannya
Nikita Mirzani wajib lapor. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani ditahan di Rutan Negara Kelas II B Serang terhitung sejak Selasa (25/10).

Pemain film Nenek Gayung itu bakal ditahan selama 20 hari ke depan.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Rezkinil Jusar menjelaskan alasan ibu tiga anak itu ditahan.

"Kalau masalah penahahan adalah hak subjektif jaksa penuntut umum (JPU) untuk penahanannya," ujar Rezkinil Jusar dalam konferensi pers virtual, Selasa.

Akan tetapi, dia tak menjelaskan pertimbangan JPU perihal tersebut.

Meski begitu, menurutnya, penahanan terhadap Nikita Mirzani dilakukan demi kelancaranan proses persidangan nanti.

"Apa pun pertimbangannya untuk pelancar penuntutan," kata Rezkinil Jusar.

Sebelumnya, Polresta Serang Kota telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.

Aktris Nikita Mirzani menjalani penahanan di Rutan Negara Kelas II B Serang terhitung sejak Selasa (25/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News