Nilai Ujian Praktek SMK Minimal 7

Jadi Salah Satu Syarat Kelulusan

Nilai Ujian Praktek SMK Minimal 7
Nilai Ujian Praktek SMK Minimal 7
JAKARTA — Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Kementerian Pendidikan Nasional, Joko Sutrisno, menerangkan bahwa syarat kelulusan untuk jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK) tidak jauh berbeda dengan syarat kelulusan di jenjang sekolah umum. Namun khusus untuk SMK, nilai ujian praktik kejuruan ditetapkan minimal 7,00 dan nilai itu juga digunakan untuk menghitung nilai rata-rata ujian nasional (UN).

Syarat kelulusan yang ditetapkan oleh Pemerintah adalah memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya. “Tetapi khusus untuk SMK akan ditambah dengan nilai ujian praktek kejuruan minimal 7,00. Pasalnya, nilai tersebut nantinya akan digunakan untuk menghitung rata-rata nilai ujian sekolah,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (26/1).

Dengan adanya penambahan syarat kelulusan bagi siswa SMK tersebut, kata Joko menambahkan, maka pada saat UN siswa SMK punya beban lebih berat dibanding siswa SMU. “Siswa SMK yang akan mengikuti ujian nasional tahun ini memang cukup berat ,karena  ujian teori menjadi mata ujian pokok. Sehingga mata ujiannya menjadi lima yaitu Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, ujian teori dan ujian praktek kejuruan,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Kemendiknas, rata-rata hanya 10 persen lulusan SMK yang melanjutkan pendidikkannya ke perguruan tinggi, atau  hanya sekitar 80.000- 90.000 lulusan tiap tahun. Untuk lulusan SMK tahun 2009 lalu  mencapai 891.184 orang, sedangkan untuk tahun 2010 ini diproyeksikan jumlah yang lulus mencapai 1.087.098 orang.

JAKARTA — Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Kementerian Pendidikan Nasional, Joko Sutrisno, menerangkan bahwa syarat kelulusan untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News