Nina Agustina: Berulang Kali Saya Tegaskan, Jangan Coba-Coba Korupsi

Nina mendukung tindakan aparat penegak hukum agar ASN Pemkab Indramayu bersih dari kasus korupsi, dan bisa melayani masyarakat dengan transparan serta profesional.
"Seluruh ASN saya harap bekerja dengan baik dan benar, sesuai aturan dan perundangan yang berlaku," ungkap Nina.
Sepanjang 2022 ini, setidaknya ada enam ASN Pemkab Indramayu yang terseret kasus korupsi.
Mereka terlibat dalam tiga kasus berbeda.
Pertama, kasus pengadaan masker Covid-19.
Dalam kasus ini, dua ASN terlibat dan telah divonis masing-masing lima tahun enam bulan penjara.
Keduanya adalah DD, mantan Pelaksana Tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan CY selaku Plt. Sekretaris BPBD.
Lalu, kasus korupsi yang menyeret mantan Camat Sukra, AM. Dia divonis satu tahun penjara atas korupsi dana bantuan sosial (bansos).
Bupati Indramayu Nina Agustina sudah berulang kali mengingatkan ASN di wilayahnya agar jangan mencoba-coba untuk melakukan tindak pidana korupsi.
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit