Ninja Xpress Dukung UKM Go Ekspor Lewat Pelatihan & Pemberdayaan, Wujudkan Indonesia Emas 2045

jpnn.com, JAKARTA - Ninja Xpress mendukung potensi besar ekonomi yang dimiliki sektor usaha kecil dan menengah (UKM).
Sebagai perusahaan pengiriman dengan ekosistem logistik yang terintegrasi, Ninja Xpress mendukung pelaku UKM memiliki kemampuan untuk melakukan penetrasi pasar, khususnya dukungan pengiriman ke luar negeri di wilayah Asia Tenggara melalui pelatihan dan pemberdayaan UKM.
Upaya ini sejalan dengan visi pemerintah mendorong UKM agar go ekspor guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi menuju Visi Indonesia Emas 2045.
Pada awal 2024, Ninja Xpress meluncurkan layanan Ninja Xpress International Deliveries untuk memudahkan UKM dalam mengekspor produknya.
Melalui layanan ini, UKM bisa dengan mudah melakukan pengiriman barang keluar negeri, khususnya ke Singapura dan Malaysia secara end to end, mulai dari pengurusan dokumen sampai dengan penyediaan fasilitas Cash-On-Delivery (COD) lintas negara.
Daftarkan bisnismu sekarang dan buka peluang tak terbatas dengan layanan International Deliveries di sini.
Potensi Ekspor Produk UKM di Indonesia
Peran vital yang dimainkan oleh UKM dalam perekonomian nasional tidak bisa diabaikan.
Menurut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kinerja ekspor Indonesia pada Mei 2024 mencatat hasil positif dengan total mencapai USD 22,33 miliar, mengalami peningkatan sebesar 13,82 persen secara month-to-month, dan 2,8 persen secara year-on-year.
Ninja Xpress mendukung pelaku UKM memiliki kemampuan untuk melakukan penetrasi pasar melalui pelatihan dan pemberdayaan usaha kecil menengah
- Diktisaintek Berdampak Diluncurkan di Hardiknas 2025, Ini Harapan Mendiktisaintek
- Ini Kontribusi Pertamina untuk Sektor Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
- Indibiz Diskon Besar-besaran hingga 31 Mei, Buruan Berlangganan
- Ini Upaya Bea Cukai Perkuat Kolaborasi dengan Perusahaan Berstatus AEO di 2 Daerah Ini
- IKA UII Siap Berkontribusi untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Ini Penjelasan Bea Cukai Soal Aturan Pelayanan & Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu