NNT Bayar Arbitrase Rp21 Miliar
Kamis, 23 April 2009 – 17:57 WIB

NNT Bayar Arbitrase Rp21 Miliar
JAKARTA – PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) akhirnya membayar semua biaya arbitrase yang dibebankan kepadanya sebagai konsekuensi kekalahan terhadap kasus divestasi di Pengadilan Arbitrase Internasional. Dimana, sesuai keputusan arbitrase internasional, NNT dibebankan untuk membayar semua biaya yang telah dihabiskan Pemerintah Indonesia selama proses arbitrase sebesar US$ 1,9 juta atau sekitar Rp 21 miliar.
Dana tersebut telah masuk ke kas negara. ''Kita patut bersyukur karena pihak NNT telah menunjukkan iktikad baik untuk segera melunasi kewajibannya atas denda yang dibebankan majelis arbitrase atas kekalahannya dalam kasus divestasi ini,'' kata Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panasbumi Departemen ESDM di kantornya, Kamis (23/4).
Baca Juga:
Artinya, bahwa NNT telah memenuhi kewajibannya sebelum tibanya jatuh tempo yang telah ditentukan. Karena, sesuai keputusan arbitrase internasional, pihak NNT harus membayar ganti rugi sebesar US$ 1,9 juta atau sekitar Rp 21 M ini dalam jangka waktu 30 hari sejak keputusan arbitrase internasional dikeluarkan tanggal 31 Maret 2009 lalu. Disamping itu, dalam keputusan arbitrase juga mengharuskan NNT membersihkan sahamnya yang tergadai di Bank of New York.(sid/JPNN)
JAKARTA – PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) akhirnya membayar semua biaya arbitrase yang dibebankan kepadanya sebagai konsekuensi kekalahan terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapsul Minyak Ikan Gabus Jadi Solusi Ampuh Bagi Penyembuhan Luka
- Lapas Narkotika Muara Beliti Rusuh, Menteri Agus Klaim Ingin Sikat HP dan Narkoba
- MUI Jabar Minta Ba’alawi dan PWI Laskar Sabilillah Berdamai
- Harga Kebutuhan Pokok Meroket, Mahasiswa Esa Unggul Berbagi dengan Warga
- Srikandi BKI Tampilkan Semangat Emansipasi & Identitas Budaya
- 33.000 Warga Gaza Terima Bantuan BAZNAS Lewat Program Padat Karya