Novel Baswedan Minta 2 Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras Dibebaskan Saja

Novel Baswedan Minta 2 Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras Dibebaskan Saja
Penyidik senior KPK Novel Baswedan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku tidak yakin, dua orang yang saat ini didakwa melakukan penyiraman air keras padanya, merupakan pelaku sebenarnya.

Novel mengemukakan ketidakyakinannya, lewat kicauan di media sosial Twitter dengan mengemukakan sejumlah pandangan.

"Saya juga tidak yakin kedua orang itu pelakunya. Ketika saya tanya penyidik dan jaksanya mereka tidak ada yang bisa jelaskan kaitan pelaku dengan bukti," kicau Novel lewat @nazaqistsha, Senin (15/6) kemarin.

Novel mengaku telah bertanya pada sejumlah saksi. Disebut, bukan kedua nama yang saat ini sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pelaku yang mereka lihat ketika peristiwa itu terjadi.

Novel pun kemudian meminta majelis hakim, agar membebaskan dua terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya.

"Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya? Sudah dibebaskan saja daripada mengada-ada," tulis Novel.

Novel diketahui berkicau terkait hal senada pada Selasa (16/6). Dia menegaskan, sejak awal sudah memaafkan pihak-pihak yang melakukan penyiraman air keras padanya.

Namun demikian, proses hukum, menurutnya, harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Novel Baswedan minta hakim membebaskan saja pelaku penyiraman air keras yang saat ini masih menjalani persidangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News