Novel Dikenakan Wajib Lapor Setiap Minggu

Novel Dikenakan Wajib Lapor Setiap Minggu
Novel Baswedan. foot: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - BENGKULU - Kuasa hukum penyidik senior KPK, Novel Baswedan, Muji Rahayu Kartika mengatakan pihaknya selalu kooperatif menjalani proses hukum. Sehingga tidak ada alasan penyidik serta JPU untuk melakukan penahaan terhadap penyidik KPK tersebut.

"Pak Novel sangat profesional tentunya tidak akan melakukan pelanggaran, sehingga tidak ada alasan untuk menahannya. Kita juga selalu koperatif jika prosesnya bejalan sesuai dengan koridornya, seperti pelimpahan hari ini (kemarin, red) kita jalani. Dan pak Novel memang selalu kooperatif dimana sebelumnya dipanggil kita datang walaupun pelimpahannya batal sekarang datang lagi setelah ada panggilan penyidik," tegas Muji seperti dikutip dari Bengkulu Ekspres, Kamis (101/2). 

Muji menyebutkan jika proses pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu sudah selesai, pihaknya menunggu proses selanjutnya. Mulai dari mulai penyusunan dakwaan hingga pelimpahan perkara ke Pengadilan.

"Jika dalam proses penyusunan (dakwaan) nanti JPU memerlukan keterangan Pak Novel akan siap datang ataupun nanti Novel mendapatkan bukti baru pasti akan dikoordinasikan dengan JPUnya," ucapnya. 

Menurutnya Kajari I Made Sudarmawan sempat mengajukan permohonan agar Novel ditahan, guna memperlancar proses hukumnya. Tetapi permintaan itu ditolak oleh kuasa hukum dan tersangka, karena tidak memiliki alasan untuk penahanan.

"Memang ada sempat perdebatan, tetapi akhirnya setelah keluar dan tim mengajukan jaminan sehingga JPU sepakat tidak ditahan," ujarnya. 

Dengan tidak ditahannya tersangka, maka Novel Baswedan diharus melakukan wajib lapor setiap minggu. Pihak tersangka menyanggupi proses wajib lapor, sehingga menyakikan JPU untuk tidak melakukan pehanan.

"Novel memang dikenakan wajib lapor setiap minggu. Kita mengajukan permohonan wajib lapornya ke Kejagung, dengan pertimbangan bahwa Novel ini kerja juga di lembaga penegak hukum. Itu disetujui oleh JPU, sehingga wajib lapornya di Kejagung saja," sebut Muji. (320/ray)

BENGKULU - Kuasa hukum penyidik senior KPK, Novel Baswedan, Muji Rahayu Kartika mengatakan pihaknya selalu kooperatif menjalani proses hukum. Sehingga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News