Selain Dijamin Pimpinan KPK, Inilah Alasan Kajati Novel Tidak Ditahan

Selain Dijamin Pimpinan KPK, Inilah Alasan Kajati Novel Tidak Ditahan
Novel Baswedan. Foto: Jawapos.com/JPNN.com

jpnn.com - BENGKULU - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Zulkifli SH MH memilih tak menahan tersangka Novel Baswedan. Alasannya, penyidik andalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut karena adanya surat jaminan dari semua unsur pimpinan KPK secara tertulis. 

Dijelaskan Kajari Bengkulu I Made Sudarmawan SH MH jaminan terhadap Novel tak hanya diberikan dari pimpinan KPK semata, tapi juga tim Kuasa Hukum tersangka serta keluarga besarnya. "Surat permohonan ini diajukan langsung dengan membubuhkan tanda tangan Taufiequrrahman Ruki, Johan Budi dan Prof. Indriyanto Seno Adji," tegas Kajari di Bengkulu, Kamis (10/12). 

Menurutnya dalam aturan hukum seorang tersangka dapat dilakukan penahanan jika terindikasi dapat mempersulit proses persidangan, menghilangkan barang bukti serta melakukan perbuataannya kembali. Tetapi setelah melakukan kajian dari surat-surat jaminan serta kondisi lainnya maka ketiga hal tersebut kemungkinan tidak akan terjadi sehingga tim JPU memutuskan tidak melakukan penahanan.

"Tadi kita juga sempat mengkhawatirkan akan mempersulit proses selanjutnya, tetapi setelah mendapatkan jaminan jika tersangka Novel tidak akan melakukan itu maka semua tim JPU sepakat tidak menahannya," terang Kajari. 

Made menyebut dalam proses pelimpahan tahdap dua tersebut, Penyidik Mabes Polri menyerahkan barang bukti berupa 2 unit senjata api (Senpi) jenis revolver, satu buah proyektil peluru, serta berkas-berkas (dokumen) terkait setebal 2000 halaman. 

Kajari mengatakan membutuhkan waktu selama 20 hari untuk menyusun berkas dakwaan terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu tersebut. Karena tim JPU akan memperlajari berkas tersangkan dan barang bakti yang diserahkan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. "Dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider ayat (2) KHUP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 442 Pasal 52 KUHP," ungkapnya. 

Berdasarkan Surat Perintah Penunjukan JPU Sprin-/N.7.10/Epp.2/12/2015 kejaksaan menunjuk sembilan orang JPU. Ketua Zulkifli SH MH dengan delapan orang anggota terdiri dari I Made Sudarmawan SH MH (Kejari), Roberto Simbolon SH, Endang Rahmawati A.R SH MH, Syakhrul Efendy Harahap SH MH (Kejagung), Jabal Nur SH MH, Siswanto SH MH (Kejati) serta Irvon Desvi Putra SH MH, Fauzan SH MH (Kejari). (320/ray)


BENGKULU - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Zulkifli SH MH memilih tak menahan tersangka Novel Baswedan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News