Novel Tuduh Firli Bahuri Cs Ingin Endapkan Skandal Korupsi Besar di Indonesia

"Pada saat itu kami pasti akan dibutuhkan. Jadi saya tidak terkejut dengan dibuatnya peraturan tersebut," kata dia.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan peraturan baru yang mengatur soal kepegawaian mulai dari pengadaan pegawai, pengangkatan, promosi, dan mutasi. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kepegawaian KPK.
Dalam aturan itu, salah satu pasal menyebutkan melarang Novel Baswedan Cs kembali menjadi pegawai KPK. Sebab, Novel Baswedan Cs diberhentikan secara tidak hormat lantaran tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Aturan ini sudah diundangkan di Jakarta 27 Januari 2022 dengan ditandatangani Direktur Jenderal Peraturan Perundangan-undangan Kementerian Hukum dan HAM Benny Rianto.
Perkom ini masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 116. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Novel Baswedan angkat suara mengenai aturan baru yang dibuat pimpinan KPK Firli Bahuri cs.
Redaktur : Natalia
Reporter : Fathan Sinaga
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia