Novel Tuduh Firli Bahuri Cs Ingin Endapkan Skandal Korupsi Besar di Indonesia

Novel Tuduh Firli Bahuri Cs Ingin Endapkan Skandal Korupsi Besar di Indonesia
Ketua KPK Firli Bahuri teken Perkom baru tentang kepegawaian. Novel Baswedan Cs meski ASN Polri tak bisa lagi masuk KPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Pada saat itu kami pasti akan dibutuhkan. Jadi saya tidak terkejut dengan dibuatnya peraturan tersebut," kata dia.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan peraturan baru yang mengatur soal kepegawaian mulai dari pengadaan pegawai, pengangkatan, promosi, dan mutasi. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kepegawaian KPK.

Dalam aturan itu, salah satu pasal menyebutkan melarang Novel Baswedan Cs kembali menjadi pegawai KPK. Sebab, Novel Baswedan Cs diberhentikan secara tidak hormat lantaran tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Aturan ini sudah diundangkan di Jakarta 27 Januari 2022 dengan ditandatangani Direktur Jenderal Peraturan Perundangan-undangan Kementerian Hukum dan HAM Benny Rianto.

 Perkom ini masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 116. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Novel Baswedan angkat suara mengenai aturan baru yang dibuat pimpinan KPK Firli Bahuri cs.


Redaktur : Natalia
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News