NU Bentuk Klinik Hukum Keliling

NU Bentuk Klinik Hukum Keliling
NU Bentuk Klinik Hukum Keliling
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyampaikan keprihatinan terhadap layanan hukum bagi masyarakat di Indonesia, yang lebih tajam ke atas dan tumpul ke bawah. Ini disampaikan Sekretaris Jendral PBNU H. Marsudi Syuhud, saat melaunching Klinik Hukum Keliling yang digagas Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU, Jumat (10/8).

Masyarakat dengan perekonomian kelas atas apabila berperkara dengan hukum dinilai akan dengan mudah mendapatkan pelayanan, yaitu adanya deretan pengacara yang siap melakukan pendampingan.

"Tapi jika masyarakat miskin, masyarakat yang di ekonominya kelas bawah, boro-boro mendapatkan pendampingan, penjelasan kasusnya bagaimana saja tidak ada," tegas Marsudi.

Pembentukan Klinik Hukum Keliling, lanjut Marsudi, merupakan salah satu hal yang diamanatkan Muktamar NU ke 32 di Makasar tahun 2010 silam. "Klinik ini dibentuk bukan karena terulangnya Cicak dan Buaya, tapi semata-mata fardhu kifayah yang dijalankan PBNU. Semoga ini bermanfaat, khususnya untuk masyarakat miskin," tandas Marsudi.

JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyampaikan keprihatinan terhadap layanan hukum bagi masyarakat di Indonesia, yang lebih tajam ke

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News