NU Jateng Keluarkan Fatwa Haram untuk Izin Pendirian Toko Modern
Senin, 12 Desember 2016 – 20:46 WIB
Selain itu Majidun juga mengatakan, NU sebagai organisasi sosial keagamaan, yang anggotanya kelompok ekonomi lemah, harus memperjuangkan perlindungan terhadap kelompok usaha kecil. “Termasuk juga sektor informal,” pintanya.
Dia lantas mencontohkan kondisi Pasar Rejowinangun, Kota Magelang sekarang sepi. Ratusan pedagang yang dulu hidup dengan berjualan di pasar itu kini kalah bersaing dengan mal.
“Uang di desa ditarik dan diambil oleh korporasi besar. Ini sistem ekonomi yang tidak adil,” tegasnya.(ady/dem/jpg/ara/jpnn)
MAGELANG - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah beberapa waktu lalu menggelar pertemuan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Asnawi, Bandongan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tragis, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tronton di Gorontalo Utara, Begini Kronologinya
- Istri Tewas Jatuh ke Jurang, Suami Selamat
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan