NU Kaji Hukum Ekspor Pasir Laut, Gus Falah Sebut Penegakkan Hablum Minal Alam

NU Kaji Hukum Ekspor Pasir Laut, Gus Falah Sebut Penegakkan Hablum Minal Alam
Ketua Tanfidziyah PBNU Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah mengatakan kajian PBNU terhadap ekspor pasri laut merupakan bentuk pengamalan ajaran Islam tentang hubungan antara manusia dan alam, atau hablum minal alam.

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU tengah berusaha memfinalkan kajian fikih dan lingkungan terhadap aktivitas ekspor pasir laut.

Ketua Tanfidziyah PBNU Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah mengatakan upaya tersebut adalah bentuk pengamalan ajaran Islam tentang hubungan antara manusia dan alam, atau hablum minal alam.

"Nilai-nilai yang terkandung di dalam Al-Qur’an dan hadis merupakan landasan berpikir dan bertindak bagi umat Islam dalam menyikapi persoalan lingkungan, termasuk cara pemanfaatan sumber daya alam yang tak merusak lingkungan," ungkap Gus Falah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/8).

"Jadi apa yang dilakukan PBNU melalui LBM ini didasari keyakinan bahwa dalam Islam, pelestarian dan pemanfaatan lingkungan atau sumber daya alam adalah bagian tak terpisahkan dari keimanan," tambah politikus PDI Perjuangan tersebut.

Gus Falah mengatakan kebijakan ekspor pasir laut yang dibuka oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut memang menuai polemik di masyarakat.

Di kalangan ulama pun ada perbedaan pendapat. Sebagian ada yang menganggap hukumnya mubah (boleh), sebagian lagi menganggap bahwa ekspor sedimentasi laut kurang terasa maslahat-nya.

Karena itu, ujar Gus Falah, PBNU melalui LBM pun tergerak untuk melakukan kajian fikih dan lingkungan atas hukum ekspor pasir laut.

"PBNU ingin memastikan kebijakan atau pemanfaatan sumber daya alam ini, selaras dengan nilai-nilai hablum minal alam dalam Islam," tegas Gus Falah.

Gus Falah menyebut kajian PBNU terhadap ekspor pasir laut sebagai pengamalan ajaran Islam tentang hubungan antara manusia dan alam, atau hablum minal alam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News