Nugroho Babak Belur Dihajar Massa Jadi Kayak Begini, Coba Lihat Tampangnya
Rabu, 27 Mei 2020 – 03:16 WIB
"Pelaku sempat dimassa warga. Setelah polisi datang ke lokasi, langsung mengamankan dan membawa pelaku ke Polsek Teras," kata AKP Bambang Kadarisman.
BACA JUGA: Perbuatan Asusila Guru Pesantren Ini Akhirnya Terungkap setelah 4 Tahun
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Penjambret terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (antara/jpnn)
Seorang penjambret yang tertangkap basah babak belur diamuk massa di kawasan persawahan Jalan Barengan RT 12/01, Desa Salakan, Selasa.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Dor.. Dua Pelaku Jambret di Pekanbaru Ditembak Polisi
- Bergerak ke Boyolali, Tim Densus 88 Tangkap Seorang Terduga Teroris
- Soroti Kekerasan Oknum TNI, Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Pernyataan KSAD Maruli
- Bicara Kecurangan dan Kekerasan di Pemilu 2024, Guru Besar Ini Sebut Ada yang Agak Bahaya
- Reaksi Ganjar Setelah 6 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan di Boyolali
- Identitas 6 Oknum TNI Pelaku Penganiayaan Sukarelawan Ganjar-Mahfud, Sudah Tersangka