Nugroho Babak Belur Dihajar Massa Jadi Kayak Begini, Coba Lihat Tampangnya

Nugroho Babak Belur Dihajar Massa Jadi Kayak Begini, Coba Lihat Tampangnya
Penjambret mengalami luka-luka saat menjalani pemeriksaan di Markas Polsek Teras Polres Boyolali, Selasa (26-5-2020). Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Boyolali

"Pelaku sempat dimassa warga. Setelah polisi datang ke lokasi, langsung mengamankan dan membawa pelaku ke Polsek Teras," kata AKP Bambang Kadarisman.

BACA JUGA: Perbuatan Asusila Guru Pesantren Ini Akhirnya Terungkap setelah 4 Tahun

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Penjambret terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (antara/jpnn)

Seorang penjambret yang tertangkap basah babak belur diamuk massa di kawasan persawahan Jalan Barengan RT 12/01, Desa Salakan, Selasa.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News