Nuh: RSBI Seharusnya Juga Gratis
Ditarik Biaya Mencekik, Silahkan Lapor Kemendiknas
Sabtu, 09 Juli 2011 – 08:50 WIB
JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh mengaku prihatin dengan masih munculnya keluhan penarikan biaya pendidikan siswa baru di SD dan SMP negeri. Biaya tersebut, jumlahnya mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Dia tetap optimis, tidak bakal ada biaya lagi dalam pendidikan dasar. Termasuk di sekolah berlabel RSBI. Jika tidak digubris, bisa lapor langsung ke Kemendiknas. Kementerian berslogan Tut Wuri Handayani ini melayani jalur khusus untuk pengaduan pungutan biaya pendidikan dasar dalam masa Penerimaam Peserta Didik Baru (PPDB). Masyarakat bisa memanfaatkan call center Kemendiknas 117, 021-57950226 dan 021-5703303. Nuh juga mengatakan, orang tua tidak perlu khawatir anaknya bakal mendapatkan intimidasi karena melapor praktek penarikan biaya pendidikan.
Nuh mengakui, banyak sekali modus yang dilakukan pihak sekolah untuk mengumpulkan uang dari wali murid baru. Diantaranya, mengumpulkan seluruh wali murid bersama juga dengan komite sekolah. Dalam pertemuan tersebut, kepala sekolah atau perwakilan komite meminta sumbangan pembangunan kepada wali murid tersebut.
Baca Juga:
"Secara lisan memang ngomong sumbangan. Tapi jika besaran sumbangan dan tempo pembayarannya ditentukan, itu bukan sumbangan," tegas mantan Menkominfo itu. Nuh menghimbau jika wali murid baru menemukan praktek-praktek semacam itu, segera lapor ke Dinas Pendidikan kota, kabupaten, atau provinsi.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh mengaku prihatin dengan masih munculnya keluhan penarikan biaya pendidikan siswa baru
BERITA TERKAIT
- 31 Industri dari China Jadi Partisipan Business Matching 2024, Pendidikan Vokasi Berpeluang
- Tingkatkan Literasi, Lotte Mall Membangun Perpustakaan Sekolah di Jakarta
- SIS Preschool Sedayu City Usung Kurikulum Berbasis Riset, Perkuat STEAM
- Kreasi Sampah di SDN Sawah Baru 01 Demi Bumi Lestari
- Mau Kuliah Sambil Kerja? Yuk di UHAMKA
- Prof. Kumba Bantah Melakukan Pencatutan Nama dalam Publikasi Jurnal Internasional