Nuh: RSBI Seharusnya Juga Gratis
Ditarik Biaya Mencekik, Silahkan Lapor Kemendiknas
Sabtu, 09 Juli 2011 – 08:50 WIB
Nuh menuturkan, pihak yang paling bertanggung jawab dalam praktek penarikan biaya sekolah pendidikan dasar adalah kepala sekolah. Untuk itu, dia berjanji akan menindak tegas kepala sekolah yang terbukti menarik sejumlah uang, meskipun diembel-embeli sumbangan. "Sanksi bisa berbentuk pembinaan," kata dia. Cara penyelesaian yang lebih bijak, ujar Nuh, adalah dengan mengembalikan uang setoran dari wali murid baru.
Baca Juga:
Sejatinya, Mendiknas sudah mengeluarkan surat peraturan bersama Menteri Agama (Menag) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru 2011. Peraturan bersama tersebut, mengatur pola penerimaan peserta didik baru mulai dari taman kanak-kanak, SD, SMP, hingga SMA dan sederajat.
Dalam pasal 18 Peraturan Menteri itu, orang tua peserta didik diberi kesempatan untuk memberikan sumbangan kepada sekolah. Kesempatan itu, terbuka setelah peserta didik dinyatakan diterima. "Jadi sumbangan tidak mempengaruhi calon siswa diterima atau ditolak," tandas Nuh.
Selanjutnya, sumbangan yang dimaksud dalam Peraturan Menteri itu adalah, dukungan finansial atau nonfinansial yang diberikan sukarela. "Inti dari sukarela itu, boleh memberikan sumbangan, boleh tidak," tegas Nuh. Nominal dan jangka waktu setoran sumbangan tersebut, juga tidak ditentukan.
JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh mengaku prihatin dengan masih munculnya keluhan penarikan biaya pendidikan siswa baru
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua MPR Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Tinggi Konsisten Dilakukan
- Pertamina Goes to Campus 2024 Resmi Dibuka, ITB Dipilih sebagai Lokasi Pertama
- 200 Praja IPDN Masuk Latsitardanus XLIV, Rektor Hadi: Ikhlas & Tanggung Jawab
- Gelar IYSDGS 2024, Universitas Bakrie Dorong Anak-Anak Muda RI Lebih Banyak Aksi
- Fauzie Yusuf Siap Lakukan Pembenahan Kurikulum Universitas Jayabaya
- 25 PTN Buka Pendaftaran SMMPTN-Barat 2024, Kuota Banyak, Ada Kebijakan Baru