Numpang Nginap Eh Malah Curi Motor

Numpang Nginap Eh Malah Curi Motor
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

''Karena saling kenal dan tidak menaruh curiga, akhirnya korban meminjamkan Honda Vario bernomor polisi AG 2247 YAC miliknya,'' ungkap Kasubaghumas Polres Trenggalek Iptu Supadi.

Dia melanjutkan, setelah ditunggu hingga tengah hari, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.

Korban pun langsung melaporkannya ke Polsek Pogalan untuk proses hukum selanjutnya.

''Baru setelah mendapatkan laporan, kami langsung melakukan penyelidikan,'' kata Supadi.

Setelah diselidiki, sekitar seminggu lalu akhirnya polisi berhasil membekuk pelaku di rumahnya.

Dari situ, diketahui bahwa sepeda motor korban digadaikan Rp 3 juta di wilayah Kabupaten Malang.

Polisi bergegas ke tempat pegadaian tersebut untuk mengambil barang bukti.

Selain itu, petugas mengamankan barang bukti berupa uang Rp 1,5 juta yang diduga sisa menggadaikan motor tersebut, satu handphone, serta surat kelengkapan kendaraan. (jaz/tri/c22/diq/jpnn)


Korban tidak menaruh curiga pada pelaku sehingga mengizinkan untuk menginap di rumahnya.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News