Nunggak Rp 35,6 M, PLN Padamkan Lampu

Nunggak Rp 35,6 M, PLN Padamkan Lampu
Nunggak Rp 35,6 M, PLN Padamkan Lampu
JAKARTA - PT PLN (Persero) akhirnya mengambil tindakan tegas. Rabu (21/9) tepat pukul 00:00 WIB aliran listrik penerangan jalan umum (PJU) di Pekanbaru, Riau resmi diputus. Kebijakan ini diambil lantaran Pemerintah Kota (Pemkot) tak kunjung melunasi tunggakan rekening selama setahun yang mencapai Rp 35,6 miliar. Praktis jalan di Kota Bertuah itu gelap gulita. Pemutusan listrik bakal terus berlangsung sampai Pemkot melunasi tagihannya.  

"Benar, saat ini listrik PJU di Kota Pekanbaru diputus, karena Pemkot belum membayar tunggakan listrik sebesar Rp 35,6 miliar," kata Manajer Senior Komunikasi Korporat PLN Bambang Dwiyanto di Jakarta, Rabu (21/9).

Kebijakan tersebut, jelas Bambang, merupakan standar pelayanan yang diterapkan PLN. Perusahaan setrum plat merah tersebut sudah cukup bersabar dan tak bisa terus-menerus memberikan toleransi. Pasalnya, dari prosedur yang ada, jika selama tiga bulan berturut-turut pelanggan tak membayar tagihan rekening listriknya, aliran listrik bakal langsung diputus.

"Kita sudah cukup memberikan toleransi. Pemadaman ini kita harapkan dapat dipahami semua pihak. Kita mohon pengertian pihak Pemkot untuk menyelesaikan dan memprioritaskan pembayaran," ujar Bambang.

Pada kesempatan sebelumnya, Ilham Santoso, Manager PLN Cabang Pekanbaru mengungkapkan, pemutusan PJU ini terpaksa dilakukan setelah batas akhir pembayaran yang ditentukan, Selasa (20/9) kemarin, tak ada iktikad baik dari Pemkot melunasi tuanggakannya. "Telah kita tunggu Pemkot membayar tunggakan PJU sampai berakhirnya jam dinas, tapi tidak ada pembayaran," katanya.

JAKARTA - PT PLN (Persero) akhirnya mengambil tindakan tegas. Rabu (21/9) tepat pukul 00:00 WIB aliran listrik penerangan jalan umum (PJU) di Pekanbaru,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News