Nur Baitih: Kalau Sudah Meninggal, Apa Pemerintah mau Memberikan Gaji PPPK ke Keluarganya?

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diminta segera menerbitkan Perpres PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Pasalnya, ada beberapa honorer K2 yang lulus PPPK kini sudah berpulang ke Rahmatullah.
"Kami ikut prihatin, karena beberapa kawan kami yang lulus PPPK meninggal dunia. Mereka belum menikmati hak-haknya sebagai PPPK," kata Koordinator Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih kepada JPNN.com, Sabtu (18/1).
Nur menyayangkan kebijakan pemerintah yang terkesan buru-buru dan akhirnya merugikan honorer K2. Setahun honorer K2 yang lulus PPPK tidak mendapatkan hak-haknya. Sementara honorer K2 yang lulus PNS pada 2018 sudah tenang menikmati gaji barunya.
"Saya sedih sekali melihat kawan kami meninggal tanpa mengicip gaji PPPK. Kalau sudah meninggal gini, apakah pemerintah mau memberikan gaji PPPK kepada keluarganya? Kan enggak mungkin," serunya.
Dia kembali meminta dengan sangat kepada pemerintah untuk segera menerbitkan Perpres PPPK. Jangan sampai honorer K2 banyak yang meninggal baru Perpresnya diterbitkan.
"50 ribuan honorer K2 yang lulus PPPK itu banyak usianya sudah uzur. Kalau payung hukumnya diulur-ulur, makin kecil peluang mereka menikmati status barunya. Di mana rasa kemanusiaannya? Tolonglah pak presiden segera teken Perpresnya, selamatkan honorer K2 tua," tandas Nur. (esy/jpnn)
Setahun honorer K2 yang lulus PPPK tidak mendapatkan hak-haknya. Sementara honorer K2 yang lulus PNS pada 2018 sudah tenang menikmati gaji barunya.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK