Nur Memergoki Perbuatan Subaidah, Perempuan yang Tinggal di Surabaya Itu Tertunduk, Menyesal
Senin, 27 Desember 2021 – 04:53 WIB

Subaidah tertunduk menyesali perbuatannya setelah mencuri sembako di toko tetangganya. Foto: Dok. Polsek Kenjeran
“Pelaku tidak bekerja dan mengaku terpaksa mencuri demi makan sehari-hari,” jelas Yudo.
Subaidah dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Subaidah, perempuan 40 tahun yang tinggal di Tanah Merah Utara, Surabaya, hanya tertunduk menyesali perbuatannya yang dipergoki oleh tetangganya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Waka MPR: Upaya Pemberdayaan Perempuan Bagian Langkah Strategis
- Usung Konsep Persamaan Gender, Womens Day Run 2025 Akan Digelar Besok
- Kisah Rina Santi, Sukses Menginspirasi Perempuan lewat Komunitas Women in Energy
- Perempuan Diajak Beraktivitas di Marina Suntastic Run 2025
- RS Siloam Skrining 1.000 Perempuan di Yogyakarta dalam 3 Hari
- Perempuan Berkarya Lintas Generasi Gelorakan Semangat Kartini Lewat Aksi Nyata