Nur Memergoki Perbuatan Subaidah, Perempuan yang Tinggal di Surabaya Itu Tertunduk, Menyesal
Senin, 27 Desember 2021 – 04:53 WIB
“Pelaku tidak bekerja dan mengaku terpaksa mencuri demi makan sehari-hari,” jelas Yudo.
Subaidah dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Subaidah, perempuan 40 tahun yang tinggal di Tanah Merah Utara, Surabaya, hanya tertunduk menyesali perbuatannya yang dipergoki oleh tetangganya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kiyo Beauty Bertema Korean Look Telah Hadir di Kota Wisata Cububur
- Eri Cahyadi: PPPK Jangan Sikut-sikutan, Jangan Rebutan Jabatan
- Andrew Andika Diduga Doyan Selingkuh dengan Ani-ani, Istri Bongkar Kelakuan Suami
- Aksi Pencurian Buah Kopi di Rejang Lebong Meningkat, Petani Diminta Waspada
- Survei WE Institut: Elektabilitas Eri Cahyadi Tertinggi untuk Pilkada Surabaya 2024
- Holding Ultra Mikro Terus Berkembang, Berperan Memacu Inklusi Keuangan dan Pemberdayaan Perempuan