Nurdin Abdullah Bebas Bersyarat, Kadir Pakai Istilah Obral Remisi

Nurdin Abdullah Bebas Bersyarat, Kadir Pakai Istilah Obral Remisi
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah saat pemeriksaan di Gedung KPK. Foto/dok: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Anti-Corruption Committee (ACC) Sulawesi menyoroti fenomena pembebasan bersyarat para narapidana tindak pidana korupsi, termasuk mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.

Nurdin Abdullah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) saat pemberian remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2023.

"Tentunya pertama, publik kaget dengan bebasnya Nurdin Abdullah," ucap Direktur ACC Sulawesi Abdul Kadir Wokanubun di Makassar, Sabtu (19/8).

kadir pun menyebut proses bebasnya Nurdin tidak lepas dari proses awal dari persidangan hingga tuntutannya yang rendah.

"Tuntutan minimum diberikan oleh jaksa penuntut KPK," ujar Kadir.

Dia menyebut ACC sejak awal sudah menyoroti rendahnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Nurdin, yakni dengan ancaman minimum enam tahun penjara.

Hal itu berakibat pada putusan dengan dijatuhkan lima tahun penjara serta denda, selanjutnya dijalani dengan pengurangan masa tahanan dan remisi.

"Keberpihakan KPK untuk tuntutan maksimal kepada Nurdin Abdullah tidak begitu baik," ungkap Kadir.

Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Abdul Kadir Wokanubun pakai istilah obral remisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News