Nurdin Abdullah Bebas Bersyarat, Kadir Pakai Istilah Obral Remisi

Nurdin Abdullah Bebas Bersyarat, Kadir Pakai Istilah Obral Remisi
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah saat pemeriksaan di Gedung KPK. Foto/dok: Ricardo/JPNN.com

Dia pun menyebut fenomena putusan Pengadilan Tipikor dinilai sangat rendah, berakibat ketika seseorang ditahan dan menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), maka soal remisi itu akan diberikan dengan mudah.

"Kami bahasakan ada 'obral' remisi terhadap tersangka narapidana kasus korupsi," ujarnya.

Secara regulatif, kata Kadir, sebenarnya sudah diatur tentang pengetatan remisi untuk narapidana narkoba, terorisme, dan pencabulan anak. Tetapi aturan pengetatan remisi itu dicabut oleh pemerintah.

ACC Sulawesi juga menilai pencabutan pengetatan remisi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan, dampaknya sudah terasa dari pemberian remisi kemerdekaan tahun ini.

Dari fakta itu, ACC menilai tidak ada poin efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi, sehingga koruptor menganggap tindak pidana yang mereka lakukan adalah hal yang biasa saja.

"Faktanya bahwa tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime," ucap Kadir.

Sebelumnya, Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri membenarkan bahwa Nurdin Abdullah bebas bersyarat seusai mendapatkan remisi PB saat hari peringatan kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 tahun, sehingga terpidana hanya dikenakan wajib lapor selama setahun.

Selain Nurdin Abdullah, terpidana koruptor lainnya juga dinyatakan langsung bebas, yakni mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Jakarta 3 Yul Dirga, kemudian General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso, serta mantan politikus PDIP Nyoman Damantra.(antara/jpnn)


Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Abdul Kadir Wokanubun pakai istilah obral remisi.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News