Nurhayati akan Dikonfrontir dengan Fadh Arafiq
Selasa, 17 Juli 2012 – 11:12 WIB
Versi Haris, permintaan Fadh disanggupi Nurhayati dan mereka diminta menyiapkan proposalnya. Saat itu terdakwa juga meminta syarat fee 5-6 persen dari anggaran yang diajukan. Fee itu diselesaikan di muka.
Baca Juga:
Haris bersama Fahd kemudian membuka rekening bisnis di Bank Mandiri cabang DPR pada 13 September 2010 dengan setoran awal Rp2 miliar atas nama Haris. Uang itu kemudian diambil oleh staf Wa Ode, Sefa Yolanda. Penyaluran fee terus berlanjut hingga jumlah Rp6 miliar.
Kesaksian Haris ini dibantah Nurhayati pada persidangan tersebut dengan mengatakan bahwa Haris merekayasa kesaksiannya dan berbohong di persidangan.(fat/jpnn)
JAKARTA - Sidang perkara suap pembahasan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati kembali digelar di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi