'Nyanyi' di MK Lantaran Pemenang Ingkar Janji

Sengketa Pemilukada Grobogan

'Nyanyi' di MK Lantaran Pemenang Ingkar Janji
'Nyanyi' di MK Lantaran Pemenang Ingkar Janji
“Mesti pasangan calon nomor urut 3 menag pemilukada, tapi janjinya untuk memberikan uang Rp 7 juta belum juga dikasih,” kata Santoso ketika ditanya hakim Akil Muchtar mengenai uang Rp 7 juta seperti yang dijanjikan.

Saksi Sunarto mengaku mendapat undangan dalam pertemuan di rumah salah seorang hakim, Purwanto, dan dalam pertemuan itu dihadiri oleh Serikat Pekerja Jasa Kuripan  (SPJK) dan masyatrakat desa. “Hakim itu meminta untuk memilih pasangan nomor urut 3 dan menjajnjikan SPJK akan diberikan SK Parkir, serta sepulangnya dari sana kami diberi amplop berisi uang Rp 50 ribu,” bebernya.

Pada sidang sebelumnya, para pemohon meminta agar MK membatalkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Grobogan, karena dianggap telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif, selama proses pemilukada berlangsung. "Kami meminta kepada hakim agar dilaksanakan pemilukada ulang di Grobogan," kata kuasa hukum pemohon Hadi Sasono.

Pemilukada Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng) digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh tiga pasangan calon. Masing-masing adalah Bambang Budisatyo-Edy Mulyanto, Sri Sumarni-Pirman Hadi Sasono, serta Pangkat Djoko Widodo-Muhammad Nurwibowo. Namun, majelis hakim lantas menggugurkan pemohon Pangkat-Muhammad Nurwibowo, karena tidak hadir dalam sidang pemeriksaan perkara. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang sengketa pemilukada Kabupaten Grobogan yang gugatannya diajukan pasangan calon Bambang Budisatyo-Edy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News