Hasil Nyolong Sepeda Motor Tetangga Buat Beli Sabu-sabu
Jumat, 18 Januari 2019 – 04:40 WIB

Kapolsek Batuaji, Syafrudin mengekspos pelaku curanmor berasama barang bukti di Mapolsek Batuaji, Selasa (15/1/2019). F Dalil Harahap/Batam Pos
Atas perbuatannya itu sementara dia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (eja)
Jajaran Polsek Batuaji meringkus Deni lantaran mencuri sepeda motor di perumahan Sawang Permai, Sabtu (12/1/2019) malam lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu