Nyoman Parta: Harusnya Rakyat Sudah Mandi Minyak Goreng
Jumat, 18 Maret 2022 – 12:58 WIB
Selain itu, Nyoman juga mempertanyakan kebijakan pemberian subsidi yang termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 tahun 2022 Tentang HET Minyak Goreng Curah.
Aturan anyar itu mencabut Permendag Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit.
Nyoman mengkhawatirkan pihak-pihak tertentu akan mengganti kemasan minyak goreng curah bersubsidi dan menjualnya di atas HET.
"Tolong dipastikan karena subsidinya ini melalui produsen, harus dipastikan bahwa subsidi dan barangnya ada," tegas Nyoman.(mcr28/jpnn)
Anggota Komisi VI DPR RI Nyoman Parta mengatakan kelangkaan minyak goreng di masyarakat menjadi perhatian besar sampai saat ini.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu
BERITA TERKAIT
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi
- Kejagung Mendakwa 5 Perusahaan dalam Grup Wilmar Telah Merugikan Negara Rp12,3 T
- Soal Gudang Amunisi Meledak, Pimpinan Komisi I Minta TNI AD Melakukan Ini
- Inilah 7 Garis Besar Materi UU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta