Oalah, ini toh Alasan Bang Hotman Sayembara Lamborghini Miliknya

Oalah, ini toh Alasan Bang Hotman Sayembara Lamborghini Miliknya
Hotman Paris. Foto dok Jawa Pos/JPNN.com

Selain itu, Hotman juga menjelaskan, keterangan saksi ahli tidak bisa dijadikan dasar menentukan siapa yang bersalah. Hal tersebut, dia katakan berdasarkan Pasal 184 Ayat (5) KUHAP.

"Harus berdasarkan saksi fakta, bukan saksi ahli seperti ini. Jadi, saya rela kasih mobil saya ke lembaga sosial atau amal, jika ada orang yang bisa menyadarkan kedua ahli ini untuk mencabut pernyataannya kepada majelis hakim sebelum putusan," pungkas dia. (Mg4/jpnn)

 

JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menggelar sayembara dengan hadiah mobil Lamborghini. Hadiah fantastis itu ditujukan bagi siapa pun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News