Oalah, ini toh Alasan Bang Hotman Sayembara Lamborghini Miliknya
Selasa, 18 Oktober 2016 – 12:56 WIB
Selain itu, Hotman juga menjelaskan, keterangan saksi ahli tidak bisa dijadikan dasar menentukan siapa yang bersalah. Hal tersebut, dia katakan berdasarkan Pasal 184 Ayat (5) KUHAP.
"Harus berdasarkan saksi fakta, bukan saksi ahli seperti ini. Jadi, saya rela kasih mobil saya ke lembaga sosial atau amal, jika ada orang yang bisa menyadarkan kedua ahli ini untuk mencabut pernyataannya kepada majelis hakim sebelum putusan," pungkas dia. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menggelar sayembara dengan hadiah mobil Lamborghini. Hadiah fantastis itu ditujukan bagi siapa pun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca