Oalah, ini toh Alasan Bang Hotman Sayembara Lamborghini Miliknya
Selasa, 18 Oktober 2016 – 12:56 WIB

Hotman Paris. Foto dok Jawa Pos/JPNN.com
Selain itu, Hotman juga menjelaskan, keterangan saksi ahli tidak bisa dijadikan dasar menentukan siapa yang bersalah. Hal tersebut, dia katakan berdasarkan Pasal 184 Ayat (5) KUHAP.
"Harus berdasarkan saksi fakta, bukan saksi ahli seperti ini. Jadi, saya rela kasih mobil saya ke lembaga sosial atau amal, jika ada orang yang bisa menyadarkan kedua ahli ini untuk mencabut pernyataannya kepada majelis hakim sebelum putusan," pungkas dia. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menggelar sayembara dengan hadiah mobil Lamborghini. Hadiah fantastis itu ditujukan bagi siapa pun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia