Oalah, Kepala Sekolah Ini Jadi Timses Politikus dari Jateng, KTP Guru Honorer Jadi Korban
Minggu, 26 Maret 2023 – 17:18 WIB

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Jawa Timur, menemukan indikasi oknum kepala sekolah dasar (SD) inisial K (52) melanggar netralitas pemilu. Ilustrasi Foto: Natalia Laurens/JPNN.com
Saleh mengatakan PNS berinisial K itu dijatuhi sanksi disiplin berat, dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Kemudian pembebasan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kepala sekolah berstatus PNS itu dianggap mendukung seorang bakal calon anggota DPD RI asal Jawa Tengah.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Ini 4 Program Hasil Terbaik Cepat Presiden, Guru Honorer Masuk Prioritas
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK
- Jaksa Tetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Tersangka Korupsi Dana Bos
- Inas Zubir Bicara Krisis dan Peluang Masa Depan Hanura di Tengah Keterpurukan
- Gubernur Banten Andra Soni Terus Awasi Kinerja Kepsek, Siapkan Reward dan Punishment
- Said Aldi Instruksikan Konsolidasi OKP Hingga ke Tingkat Bawah