Oalah, Kepala Sekolah Ini Jadi Timses Politikus dari Jateng, KTP Guru Honorer Jadi Korban
Minggu, 26 Maret 2023 – 17:18 WIB
Saleh mengatakan PNS berinisial K itu dijatuhi sanksi disiplin berat, dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Kemudian pembebasan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kepala sekolah berstatus PNS itu dianggap mendukung seorang bakal calon anggota DPD RI asal Jawa Tengah.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Ratusan Honorer Diusulkan jadi PPPK 2024 Jalur Khusus, Apa Maksudnya?
- PBMA Ajak Semua Pihak Patuhi Keputusan MK
- Soal Erick Thohir Langgar Aturan Pemilu Dimentahkan MK
- MK Sebut Tindakan Jokowi Bukan Pelanggaran Hukum, tetapi Tidak Etis
- Saldi Isra: MK Bukan Keranjang Sampah Menyelesaikan Semua Masalah Pemilu
- Dirjen Nunuk Nelangsa Tak Semua Honorer Terangkat PPPK 2024, Bagaimana Nasib P1-P4?