Oalah, Pencabul Bocah Itu Terangsang Lihat CD Wanita

Oalah, Pencabul Bocah Itu Terangsang Lihat CD Wanita
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan, sumatera Utara kembali menyidangkan kasus pencabulan dengan terdakwa KS, 17, Jumat (3/3).

Sidang kasus pencabulan terhadap anak berusia tiga tahun berinisial ABH itu telah memasuki agenda penuntutan.

Atas perbuatan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ainun, meminta hakim untuk menghukum terdakwa KS selama lima tahun penjara.

Jaksa senior itu menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak, karena telah mencabuli anak dibawah umur.

Namun Hakim Iriana juga kembali bertanya kepada terdakwa apakah remaja yang ternyata diketahui sudah dipecat dari sekolahnya itu mengakui perbuatannya.

Namun terdakwa bersikukuh tidak mengakuinya saat ditanya hakim tunggal, Iriana Pohan. Usai pembacaan tuntutan Hakim menunda sidang Kamis (9/3) mendatang dengan agenda putusan.

Di luar sidang, keluarga korban berharap agar hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Melihat akibat dari perbuatan terdakwa masih meninggalkan trauma kepada keluarganya khususnya korban.

“Harapan kami hakim menghukum terdakwa setimpal dengan perbuatannya,” ucap Viona Velma Carolina, ibu korban seperti diberitakan pojoksatu (Jawa Pos Group) hari ini.

 Pengadilan Negeri (PN) Medan, sumatera Utara kembali menyidangkan kasus pencabulan dengan terdakwa KS, 17, Jumat (3/3).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News