Oalah… PT LIB Batalkan Pasal 36 Regulasi Liga 1

Oalah… PT LIB Batalkan Pasal 36 Regulasi Liga 1
Logo Go-Jek Traveloka Liga 1 foto: Amjad/ jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Konsistensi dalam sepak bola Indonesia sepertinya belum bisa dijalankan dengan baik.

Itu setelah PT Liga Indonesia Baru (LIB), operator kompetisi PSSI mencabut sebuah aturan yang mereka keluarkan sendiri sepekan jelang laga bergulir.

Dalam regulasi yang telah diumumkan dan diserahkan ke klub-klub peserta kompetisi Go-Jek Traveloka Liga 1 2017, PT LIB mencabut Pasal 36 mengenai Strata dan Verifikasi Pemain Asing.

Padahal, dalam pasal tersebut, ada 10 ayat yang mengatur terkait dengan strata pemain asing yang baru pertama kali bermain di Indonesia.

Beberapa di antaranya terkait kelas klub asal pemain, pernah main di timnas, jumlah caps di timnas, dan lain sebagainya.

"Bersama ini kami menyampaikan kebijakan tentang pembatalan proses verifikasi pemain baru sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Regulasi Liga 1 2017 dalam pelaksanaan Go-Jek Traveloka Liga 1 2017," bunyi pernyataan dalam surat yang disebarkan ke klub-klub peserta Liga 1 2017.

Dalam surat bernomor 049/LIB/2017 yang dikeluarkan pada 13 April 2017 tersebut, juga dijelaskan mengenai strata dan verifikasi marquee player. Aturannya, tetap merujuk kepada pasal 31 Regulasi Liga 1 2017 pasal 3.

Dalam pasal itu dijelaskan marquee player harus pernah bermain minimal dan dalam satu edisi, dari tiga edisi Piala Dunia terakhir yakni tahun 2006, 2010, serta 2014.

Konsistensi dalam sepak bola Indonesia sepertinya belum bisa dijalankan dengan baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News