Oalah! Putusan Hakim Tak Sesuai, Ibu Ini Minta Uang Sogok Dikembalikan

Mendengar permintaan keluarga Nasib Samsir itu, oknum jaksa J SH mematok Rp 70 juta dengan rincian akan dibagi dua dengan oknum majelis hakim yang menyidangkan perkara Nasib Samsir yang terjerat kasus narkoba jenis sabu itu.
Ketika ditanya berapa hukumannya, J SH berjanji mengupayakan hukuman Nasib Samsir menjadi 4 tahun penjara. Tergiur dengan janji itu, Risma dan keluarganya kemudian mengupayakan uang sebanyak itu. Akhirnya Risma nekat menggadaikan rumahnya kepada rentenir sebesar Rp 70 juta dengan bunga Rp 7 juta per bulan.
Setelah mendapatkan uang, Risma mendatangi kantor Kejari Serdang Bedagai, Kamis (7/4) lalu. Setelah bertemu dengan oknum jaksa di ruangannya, Risma dan mertuanya menyerahkan uang sebesar Rp 35 juta kepada oknum jaksa J SH. Selanjutnya Risma dan mertuanya juga menjumpai oknum hakim di ruangan Perdata PN Lubukpakam dan menyerahkan uang sebesar Rp 35 juta.
“Kami langsung menyerahkan uangnya,” sebut Risma seperti dikutip dari Sumut Pos (Jawa Pos Group).(rpg/ray/jpnn)
MEDAN - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Serdang Bedagai, Medan, Sumut, bikin heboh seluruh pengunjung Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dongkrak Ekonomi dan Wisata, Borobudur International Bike Week akan Jadi Event Tahunan
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam