Oalah! Putusan Hakim Tak Sesuai, Ibu Ini Minta Uang Sogok Dikembalikan
jpnn.com - MEDAN - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Serdang Bedagai, Medan, Sumut, bikin heboh seluruh pengunjung Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam.
Pasalnya, warga Simpang BRI, Laguboti, Toba Samosir (Tobasa) itu berteriak-teriak usai sidang putusan suaminya, Kamis (30/6) kemarin.
Ibu dari dua anak itu tidak terima dengan putusan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada suaminya, Nasib Samsir Halomoan Sibuea, 37.
Ia pun berteriak-teriak meminta uang sebesar Rp 70 juta yang disetorkan kepada oknum jaksa dan hakim segera dikembalikan.
Ia mengaku uang itu diserahkannya kepada oknum jaksa berinisial J SH yang berdinas di Kejari Serdang Bedagai dan oknum Ketua Majelis Hakim berinisial SS SH.
Rincian Rp 35 juta diberikan kepada oknum jaksa dan sisanya untuk oknum hakim. Tujuannya, agar hukuman ayah dua anak itu diringankan menjadi 4 tahun. Namun harapan tinggal harapan.
Uang lenyap, hukuman Nasib Samsir Halomoan Sibuea tetap tak berkurang. Majelis hakim menghukumnya dengan pidana penjara 5 tahun enam bulan.
Menurut keterangan Risma Manurung, 34, didampingi Matilda Marpaung mertuanya, dan Polo Pangaribuan, bibinya kepada wartawan di PN Lubukpakam, awalnya mereka mendatangi oknum jaksa untuk meminta tolong agar hukuman pedagang kelapa tersebut diberi keringanan.
MEDAN - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Serdang Bedagai, Medan, Sumut, bikin heboh seluruh pengunjung Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam.
- Gempa di Garut, BPBD Masih Pantau Seluruh Daerah
- 467 PPPK 2023 Bangka Selatan segera Dilantik
- Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh
- Polisi Serius Berantas Pertambangan Bijih Timah Ilegal, Penampungnya Juga Ikut Disikat
- Kabar Terbaru Pembangunan Tol Trans Sumatera di Jambi, Seksi 4 Tempino-Simpang Ness Mulai Dikerjakan
- Ekonomi Babel Lesu Buntut Gelombang PHK Karyawan Smelter Timah