OB Cabuli Pelajar SD
Senin, 06 Maret 2023 – 20:34 WIB

Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy (tengah) menunjukkan barang bukti kasus tindakan asusila yang dilakukan seorang office boy di sekolah dasar, di Mapolres Karawang. ANTARA/Ali Khumaini
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.
Baca Juga:
Pelaku dikenakan pasal 82 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Ancamannya 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Ada sepuluh korban rata-rata di bawah umur yang pelajar SD jadi korban pencabulan OB.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Dedi Mulyadi Kirim Pelajar ke Barak TNI, Gubernur Jateng Sampaikan Kalimat Menohok
- Soal Program Kirim Pelajar Bermasalah ke Barak, Dasco: Harus Dikaji Dahulu
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Jasad Bocah Diduga Korban Terkaman Buaya Ditemukan di Sungai Sangatta
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas